Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda Kota Samarinda

Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Wahyuni Nadjar, ST,. M.T
NIP. 197806082006042031
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang perekonomian, SDA, infrastruktur dan kewilayahan.
FUNGSI BIDANG PEREKONOMIAN, SUMBER DAYA ALAM, INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.