Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda
SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola inovasi yang berkualitas, berkelanjutan, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Penyusunan naskah akademik ini merupakan kerja sama Bapperida Kota Samarinda dengan Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik (Pusjar SKPP) Lembaga Administrasi Negara (LAN). Inisiatif tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, pendanaan, serta mekanisme pembinaan dan evaluasi inovasi daerah agar lebih terarah dan berkesinambungan.
Berdasarkan paparan naskah akademik, Kota Samarinda telah memiliki berbagai kebijakan pendukung inovasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2025. Selain itu, pengembangan inovasi juga didukung melalui ajang kompetisi inovasi BAIMBAI dan platform Jarsiplus sebagai sarana pengelolaan, pelaporan, serta pendataan inovasi daerah.
Namun, pengembangan inovasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya kesenjangan antara jumlah inovasi dan kualitas dokumentasi, keberlanjutan inovasi ketika terjadi pergantian pimpinan atau sumber daya manusia, keterbatasan pendampingan, serta belum optimalnya pengukuran dampak inovasi terhadap penyelesaian permasalahan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Data dalam paparan menunjukkan bahwa Indeks Inovasi Daerah Kota Samarinda pada 2025 mencapai 58,27, masih di bawah target sebesar 60,50. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk mendorong penguatan tata kelola inovasi, sehingga keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya inovasi yang dihasilkan, tetapi juga dari manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Melalui Raperda tentang Inovasi Daerah, pengaturan inovasi diharapkan menjadi lebih komprehensif, mulai dari proses pengusulan, pengembangan, uji coba, penerapan, pendanaan, perlindungan kekayaan intelektual, hingga pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan replikasi inovasi. Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong keberlanjutan inovasi, serta mengarahkan dukungan sumber daya pada inovasi yang memiliki manfaat strategis bagi pembangunan daerah. Dengan demikian, inovasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan kebijakan bagi pembentukan Raperda tentang Inovasi Daerah. Ke depan, penguatan tata kelola inovasi diharapkan mampu mendorong Kota Samarinda beralih dari sekadar peningkatan jumlah inovasi menuju inovasi yang terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Jl. Dahlia No.81, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id