Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda
Samarinda – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya intelektual. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan ekosistem inovasi daerah sekaligus mempersiapkan pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Bapperida Kota Samarinda.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Samarinda ini diikuti oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi, pejabat fungsional, peneliti, analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta staf Bidang Riset dan Inovasi. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep dasar Hak Kekayaan Intelektual, mekanisme pendaftaran, hingga pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memberikan materi mengenai berbagai jenis kekayaan intelektual, prosedur pengajuan permohonan, serta strategi pengelolaan dan pemanfaatan HKI sebagai aset yang dapat meningkatkan daya saing daerah. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait pengelolaan kekayaan intelektual yang berasal dari hasil penelitian maupun inovasi pelayanan publik.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Bapperida Kota Samarinda sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendorong perlindungan hasil inovasi daerah. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Hanton Hazali, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, kepada Hj. Susy Sukmawati, S.T., M.T., Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, sebagai perwakilan Bapperida Kota Samarinda.
Penerimaan sertifikat tersebut sekaligus menandai penguatan peran Bapperida Kota Samarinda sebagai fasilitator layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Melalui Sentra HKI yang sedang dikembangkan, Bapperida diharapkan mampu memfasilitasi masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, komunitas, maupun inovator di Kota Samarinda dalam memperoleh informasi, pendampingan, hingga proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak karya dan inovasi lokal yang memperoleh perlindungan hukum serta memiliki nilai tambah bagi pembangunan ekonomi kreatif dan daya saing daerah.
Melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis HKI ini, Bapperida Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam membangun budaya riset dan inovasi yang berkelanjutan. Dengan hadirnya layanan fasilitasi HKI, diharapkan semakin banyak inovasi dan karya kreatif masyarakat Samarinda yang terlindungi secara hukum, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta mendukung terwujudnya Kota Samarinda sebagai kota yang inovatif, maju, dan berkelanjutan.
Jl. Dahlia No.81, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id