Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda
SAMARINDA – Pemahaman mengenai etika dan hukum dalam lingkungan pemerintahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Melalui edukasi “Memahami Perbedaan Hadiah, Gratifikasi, Suap & Pemerasan”, Bapperida Kota Samarinda mengajak seluruh aparatur untuk memahami batasan antara pemberian yang diperbolehkan dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Hadiah pada dasarnya merupakan pemberian secara sukarela sebagai ungkapan terima kasih atau penghargaan, tanpa kaitan dengan jabatan maupun harapan memperoleh imbalan. Pemberian tersebut diperbolehkan selama nilainya wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Berbeda dengan hadiah, gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi dalam kondisi tertentu wajib dilaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam waktu 30 hari kerja.
Sementara itu, suap merupakan pemberian atau janji sesuatu kepada pejabat untuk memengaruhi keputusan atau tindakan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Adapun pemerasan merupakan tindakan meminta atau memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan.
Pemahaman terhadap perbedaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas secara profesional serta menghindari praktik korupsi dan konflik kepentingan.
Bapperida Kota Samarinda berkomitmen mendukung terwujudnya pemerintahan yang berintegritas, beretika, dan bebas dari korupsi.
Jl. Dahlia No.81, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id