PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda

Musrenbang RPJMD Kota Samarinda 2025–2029: Sinergi Menuju Kota Peradaban

Berita Daerah    3 minggu yang lalu   
ARIADHY, S.Kom    47 Kali

Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda

Samarinda, 27 Mei 2025 — Pemerintah Kota Samarinda menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung di Arutala Ballroom Bapperida ini menjadi momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan dan program prioritas pembangunan Kota Samarinda lima tahun ke depan.

Mengusung visi “Samarinda Maju untuk Kaltim Maju”, RPJMD 2025–2029 menekankan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, berlandaskan lima misi utama: peningkatan SDM, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, stabilitas sosial-budaya dan ekologis, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif dan akuntabel.

Sorotan Permasalahan dan Isu Strategis

Beberapa isu utama yang menjadi fokus dalam penyusunan RPJMD antara lain:

  • Kualitas SDM yang belum optimal, termasuk tingginya angka putus sekolah dan rendahnya rata-rata lama sekolah.
  • Pengangguran terbuka yang masih tinggi, mencapai 5,75% pada 2024.
  • Sektor unggulan seperti perdagangan dan jasa yang belum berkembang optimal.
  • Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kualitas udara dan pengendalian banjir, yang masih menjadi tantangan.

Integrasi dengan Rencana Pembangunan Nasional dan Provinsi

RPJMD Kota Samarinda turut diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 serta RPJMD Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah pusat melalui Bappenas menekankan pentingnya sinkronisasi antarlevel perencanaan demi mendukung target Indonesia Emas 2045.

Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Gatut Purboyo, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Kota Samarinda diharapkan menjadi lokomotif pertumbuhan di Kawasan Timur Indonesia, sekaligus sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peran Strategis DPRD dan Keterlibatan Stakeholder

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Samri Shaputra, menegaskan pentingnya peran legislatif dalam memastikan RPJMD mencerminkan aspirasi masyarakat. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi RPJMD melalui pengawasan APBD dan penetapan regulasi daerah.

Musrenbang ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan perwakilan masyarakat. Diharapkan hasil Musrenbang ini dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan sebagai dasar penyempurnaan dokumen akhir RPJMD.

Langkah Selanjutnya

Proses penyusunan akan berlanjut pada tahap evaluasi rancangan perda RPJMD, finalisasi dokumen, serta penetapan Perda pada Agustus 2025. Pemerintah Kota Samarinda berharap dokumen RPJMD ini mampu menjadi panduan pembangunan yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


TINGGALKAN KOMENTAR

Pemerintah Kota Samarinda

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id


2025