Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda Kota Samarinda

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Imam Gunadi, S.STP.
NIP. 198109212000121002
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
FUNGSI BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kota sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.