Bagian Umum dan Kepegawaian
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda Kota Samarinda

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Rony Armandho Barito, SH
NIP. 198000712 200502 1 002
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Melaksanakan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi kegiatan kesekretariatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian Badan
Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, ketatalaksanaan, dan fasilitasi kelembagaan;
- Pengelolaan ketatausahaan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan;
- Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Badan;
- Pelaksanaan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah dan aset Daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas dan pengembangan inovasi Badan;
- Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi pegawai;
- Pelaksanaan penyelenggaran administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Pelaksanaan tugas kehumasan dan keprotokolan, pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
- Pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.