PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda

Sekretariat

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda Kota Samarinda

Sekretaris

Hj. Susy Sukmawati, S.T, MT.

NIP. 196911191996032002

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Rony Armandho Barito, SH

NIP. 198000712 200502 1 002



Kepala Sub Bagian Keuangan

Endang Budi Fatmawati, S.E.

NIP. 197412161996032001




Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS POKOK SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas Menyelenggarakan kesekretariatan Badan

FUNGSI SEKRETARIAT

  1. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
  3. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Pengoordinasian pengumpulan bahan dan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),
  5. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
  6. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen anggaran Badan;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan data dan dokumentasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Badan;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kelembagaan, kepustakaan dan kearsipan;
  11. Pengoordinasian pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, pengaduan, dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  13. Pengoordinasian pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan aset dan barang milik Daerah di lingkungan Badan;
  15. Pengoordinasian pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  16. Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas dan pengembangan inovasi Badan;
  17. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja Sekretariat;
  18. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  19. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Umum dan Kepegawaian


Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Melaksanakan perencanaan,pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi kegiatan kesekretariatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian Badan

Fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
  3. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, ketatalaksanaan, dan fasilitasi kelembagaan;
  5. Pengelolaan ketatausahaan, kepustakaan dan kearsipan;
  6. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan;
  7. Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Badan;
  8. Pelaksanaan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah dan aset Daerah yang menjadi tanggung jawab Badan;
  9. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas dan pengembangan inovasi Badan;
  10. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi pegawai;
  11. Pelaksanaan penyelenggaran administrasi kepegawaian dan penyusunan bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Pelaksanaan tugas kehumasan dan keprotokolan, pengelolaan pengaduan dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
  13. Pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  14. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
  15. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keuangan


Tugas Sub Bagian Keuangan

Melaksanakan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kesekretariatan di bidang pengelolaan keuangan Badan.

Fungsi Sub Bagian Keuangan

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
  3. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  4. Penyusunan rencana usulan kebutuhan anggaran Badan;
  5. Pelaksanaan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan Badan;
  6. Pelaksanaan verifikasi dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Badan;
  7. Pelaksanaan sistem akuntansi pengelolaan keuangan Badan;
  8. Penyusunan rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan Badan;
  9. Penyusunan neraca dan laporan keuangan Badan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
  11. Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemerintah Kota Samarinda

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda

Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id


2025