Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Samarinda Kota Samarinda

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Nadya Turisna, S.STP., M.Si.
NIP. 198104051999122001
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah.
FUNGSI BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan analisis dan pengkajian kewilayahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengumpulan dan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pengintegrasian dan harmonisasi programprogram pembangunan di Daerah;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, serta hasil rencana pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan Daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
- Pengoordinasian penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Pengoordinasian pengelolaan hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja sesuai bidang tugasnya;
- Pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.