Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda
Samarinda – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan panduan resmi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 000.4.6/3764/SJ tertanggal 11 Juli 2025.
Dalam dokumen itu, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti sembilan langkah konkret, mulai dari percepatan realisasi APBD, percepatan investasi PMA dan PMDN, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga pengendalian harga bahan pokok. Selain itu, Pemda juga dituntut memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas pertanian dan sektor unggulan, memperkuat industri manufaktur, serta mempermudah perizinan berusaha.
Kemendagri menekankan, laporan capaian setiap langkah harus diinput secara rutin melalui aplikasi khusus, dengan batas waktu pelaporan tanggal 20 setiap bulannya. Data yang diminta mencakup target, realisasi, narasi penjelasan, hingga dokumentasi pendukung.
Melalui koordinasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (PPED), diharapkan langkah ini mampu memperkuat iklim investasi, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi nasional bisa lebih inklusif dan berkelanjutan
Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id