Sumber Foto: Bapperida Kota Samarinda
Samarinda, 28 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Samarinda resmi membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED) 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Keputusan ini dituangkan melalui SK Wali Kota Samarinda Nomor 000.7.2.2-05/362/HK-KS/VIII/2025.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 000.4.6/3764/SJ tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Kota Samarinda yang digelar pada 28 Agustus 2025, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi “Samarinda Maju untuk Kaltim Maju” dan misi pembangunan daerah 2025–2029, terutama dalam mewujudkan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.
TPPED Samarinda akan menjalankan 9 langkah konkrit percepatan ekonomi daerah, meliputi:
Selain itu, Pemkot Samarinda juga didorong untuk memanfaatkan website kendaliekonomi.kemendagri.go.id sebagai platform pelaporan capaian, pemantauan realisasi, serta diagnosis kendala pertumbuhan ekonomi di daerah.
Langkah ini sejalan dengan target nasional menjaga rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6–7% per tahun pada 2025–2029 sebagaimana amanat RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
Dengan adanya TPPED, Pemkot Samarinda optimistis dapat memperkuat daya saing, memperluas lapangan kerja, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
Jl. Dahlia No.81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-203785
Email: bappedalitbang@samarindakota.go.id
Website: https://bapperida.samarindakota.go.id